Keputusan pemerintah untuk akhirnya memberikan insentif bagi mobil hybrid di tahun 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025, disambut baik oleh pelaku industri dan konsumen. Namun, tak sedikit yang menilai bahwa kebijakan ini terlambat diberlakukan, mengingat potensi besar mobil hybrid sebagai jembatan transisi menuju era kendaraan listrik penuh.
Potensi Hybrid yang Terabaikan:
Sejak beberapa tahun terakhir, mobil hybrid sebenarnya telah menunjukkan pertumbuhan penjualan yang signifikan di Indonesia. Data dari Gaikindo menunjukkan peningkatan minat konsumen terhadap teknologi ini. Mobil hybrid menawarkan solusi yang lebih realistis bagi sebagian besar masyarakat yang masih memiliki kekhawatiran terkait infrastruktur pengisian daya dan jangkauan baterai mobil listrik murni (BEV). Keterlambatan insentif ini dinilai menghambat adopsi teknologi yang lebih ramah lingkungan secara lebih luas.
Dampak Keterlambatan Insentif:
Ketiadaan yang jelas sebelumnya membuat harga mobil hybrid relatif tinggi, sehingga kurang kompetitif dibandingkan mobil konvensional maupun BEV yang telah mendapatkan lebih dulu. Hal ini berpotensi memperlambat penurunan emisi gas buang dari sektor transportasi dan menunda familiarisasi masyarakat terhadap teknologi elektrifikasi. Padahal, dengan kombinasi mesin bensin dan motor listrik, hybrid mampu memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi emisi karbon.
Insentif 2025: Langkah Positif yang Dinanti Lebih Awal:
Meskipun terlambat, insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang berlaku di tahun 2025 tetap menjadi angin segar. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan harga jual mobil hybrid dan meningkatkan daya tariknya di mata konsumen. Produsen seperti Toyota dan Suzuki pun telah merespons dengan mengumumkan penurunan harga model-model hybrid mereka. Namun, banyak pihak berpendapat bahwa insentif serupa seharusnya diberikan lebih awal untuk memaksimalkan potensi pasar mobil hybrid sebagai bagian penting dari strategi elektrifikasi nasional.
Kesimpulan: Momentum yang Sempat Tertunda:
Pemberlakuan insentif mobil hybrid di tahun 2025 adalah langkah yang tepat, meskipun banyak yang menilai implementasinya terlambat. Momentum transisi menuju elektrifikasi yang lebih mulus melalui adopsi mobil hybrid secara lebih luas sempat tertunda akibat ketiadaan insentif sebelumnya.
